SULSELONLINE.COM, TAKALAR – Bendahara DPD KNPI Takalar, Andi Achmad Mulya, menyoroti Surat Edaran Bupati Takalar, Syamsari Kitta, Nomor 800/170/Kepeg tentang Peningkatan Kinerja dan Kualitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tertanggal 22 Januari 2018.
Surat edaran ini dianggap memunculkan polemik di masyarakat. Dalam surat edaran tersebut tertulis permintaan Syamsari untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN, namun yang menjadi polemik dan menjadi soal dalam surat edaran tersebut Syamsari Kitta meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menonaktifkan tenaga honorer/sukarela yang selama ini sudah bertahun tahun mengabdi di Pemkab Takalar.
Achmad Mulya menyayangkan dan menganggap Keputusan Bupati Takalar tidak tepat. Diakui, jumlah tenaga honorer itu ribuan dan kebanyakan dari mereka selama ini menjadi tulang punggung untuk menafkahi keluarganya.
Dengan memberhentikan mereka bukanlah jaminan kualitas kinerja ASN dapat meningkat. Perbaikan kinerja ASN dapat terlaksana bila setiap OPD menegakkan disiplin PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian harus tegas dan konsisten menerapkan peraturan disiplin PNS.
“Disiplin tersebut terjadi jangan hanya sementara,” ujar Uyha, sappan Achmad Mulya.
Penonaktifan tenaga honorer harus disikapi secara bijak agar tidak memunculkan gejolak dan keresahan masyarakat. Ia menilai, jika tenaga honorer akan dikurangi, bupati hendaknya selektif dan tetap mempertahankan tenaga honorer yang terampil. (*)
Komentar