SULSELONLINE.COM — Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers Kamis, 3 Juni 2021.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
“Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag Yaqut.