Masyarakat yang Belum Punya NIK Sudah Bisa Vaksin

Kesehatan44 Dilihat

SULSELONLINE.COM  – Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

“Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat, tidak memiliki NIK,” kata Oscar saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

BREAKING NEWS: Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar, Tetap Gratis

Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan (dinkes) tingkat provinsi hingga kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses vaksinasi dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Selain itu, Kemenkes juga meminta dinkes berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama, serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kemudian, unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, dinas sosial, dan dinas pemberdayaan masyarakat desa.

Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, dinkes dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, dinkes dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(al)

Plt Gubernur Sulsel Apresiasi Perjuangan Seorang Warga untuk Dapatkan Vaksin