55 Pemilik Kendaraan Ditilang di Jalan Tun Abdul Razak Gowa

Berita74 Dilihat

SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa kembali melakukan penertiban kendaraan, Selasa 21 September 2021, di Jalan Tun Abdul Rzak Gowa.

Petugas terpaksa menilang sebanyak 55 unit kendaraan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah.

Dalam penertiban itu Polisi Lalu Lintas dari Polres Gowa menilang 55 orang pemilik kendaraan karena STNK-nya belum disahkan dan SIM-nya tidak diperpanjang. Petugas juga mengangkut dua unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Zulkarnain Malik, mengatakan, pada penertiban yang juga dibantu personil UPT Gowa, Samsat Gowa, dan Jasa Raharja Gowa tersebut, petugas berhasil menjaring 129 unit kendaraan yang belum membayar pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 orang pemilik kendaraan memilih membayar PKB di lokasi penertiban senilai Rp.110.500.500 yang berasal dari pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 42 unit senilai Rp.12.044.000 dan roda empat sebanyak 30 unit sebesar Rp.98.456.500.

Ia menambahkan, saat ini Samsat se-Sulsel sedang melakukan penghapusan denda pajak kendaraan hingga 29 September 2021. Ia menghimbau wajib pajak agar segera membayar tunggakan pajaknya.(al)