Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan di Maros

Berita57 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tabrakan antara 2 pengendara sepeda motor.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Lingkungan Barugae, Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros (Jalan Poros Maros Bone) pada pukul 16.00 WITA pada hari Selasa tanggal 16 November 2021.

Korban meninggal dunia atas nama Rahman  yang sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit RSUD dr. La Palaloi Maros.

Petugas Jasa Raharja Wilayah  Maros, Iqbal Saleh yang mendapatkan informasi kecelakaan langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.

Kurang dari 24 jam, Ahli waris bernama Murni yang merupakan istri dari korban dan  beralamat di Kabupaten Maros telah menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.

Hal itu, menurut Kasubag SW dan Humas,Muhammad Sabir, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp. 50.000.000.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga.

Ifriyantono juga berpesan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu berhati – hati dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat.