Samsat Gowa : Penghapusan Denda Pajak Hingga 30 Desember 2021

Berita60 Dilihat

SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Gowa menyosialisasikan penghapudan denda pajak kendaraan sambil melakukan penertiban pajak kendaraan.

Kegiatan ini berlangsung Senin, 27 Desember 2021 di Jalan Usman Salengke, Gowa. Operasi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 wita.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja  Gowa ini berhasil menertibkan sebanyak  53 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.

Dari 53 unit kendaraan yang diberhentikan oleh petugas, sebanyak 37 orang pemilik kendaraan memilih membayar PKB pada samsat keliling yang menyertai operasi penertiban tersebut.

37 unit kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 18 unit dengan pembayaran pajak sebanyak Rp. 48.213.751 dan sepeda motor sebanyak 19 unit senilai Rp 6.209.339. Total pemasukan pajak kendaraan ke kas daerah sebesar Rp 54.423.090.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkarnain Malik juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk memanfaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan dengan segera membayar pajak kendaraannya.

“Penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi,” katanya.

Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor.

Insentif ini diberikan khusus untuk masyarakat Sulsel agar kewajiban pajak mereka berkurang.

Sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani di Makassar, Senin (8/11/2021).

Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *