MUI Sulsel: Aisyah Anak Nabi juga Main Boneka

Berita75 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Boneka arwah atau spirit doll di Indonesia semakin popular di tanah air karena maraknya pemberitaan terkait artis yang memeliharanya.

Spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi atau anak kecil yang kabarnya diisi oleh arwah anak kecil. Pemiliknya memperlakukan boneka ini seperti layaknya anak mereka sendiri.

Boneka ini seolah memiliki arwah seperti bayi atau manusia pada umumnya. Boneka arwah ini bahkan juga dijual secara online dengan harga hingga puluhan juta rupiah.

Spirit doll bukanlah hal yang baru, bagi pecinta yang berbau mistis, hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri.

Bukan itu saja, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, dewa dan dewi. Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi. Boneka biasanya diletakkan di altar, geraja, hingga menjadi objek pengabdian.

Menanggapi spirit doll (boneka berarwah) tersebut, Sekretaris Umum (Sekum MUI) Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA ikut berkomentar.

Dosen UNM Latih Warga Makassar Olah Sampah Plastik Jadi Boneka

Menurutnya, bermain dengan boneka adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anak perempuan.

Karenanya diperbolehkan bermain boneka sebagaimana hadits Aisyah R.A. : “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku”, (HR Bukhari Nomor 6130).

Namun DR Muammar mengharamkan jika mengasuh dan mengadopsi boneka berarwah.

“Menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram. Ulama sepakat bahwa membuat dan menciptakan gambar yang memiliki rupa makhluk yang miliki ruh adalah haram. Hal ini tergambar pada setiap yang fisiknya memiliki bayangan atau fisiknya berjasad dan berupa patung manusia atau binatang. Namun seperti pada poin nomor 1 dikecualikan atau diperbolehkan untuk mainan anak anak wanita saja,” katanya.

Ia menambahkan, secara qiyas dapat dimengerti bahwa naskah-naskah pembolehan boneka untuk mainan anak anak itu terikat oleh peruntukannya illat (sebab) zohir yaitu kata “untuk”, disaat peruntukannya berbeda yaitu bukan untuk anak anak kecil wanita maka hukum pembolehannya gugur karena tidak sesuai illat (sebab) peruntukan dan naskah ijma sebagaimana poin 2 berlaku utuh baik secara sarih (semua menyatakan pendapatnya) maupun sukutiy (diam tanda setuju) yaitu haram secara konsesnus

Ia menggunakan semua dalil-dalil yang mengharamkan gambar dan bentuk yang menyerupai makhluk yang mempunyai ruh.

“Perlu pendekatan psikologi keislaman,  agar tercipta kesehatan jiwa bagi umat di bawah Ridho Allah Swt,” tutupnya.(al)

Seramnya Boneka Arwah karena Berisi Roh Orang Meninggal