PNS Humabas Diduga Pesta Miras, Ini Penjelasannya

Berita89 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Sejumlah PNS Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, terekam kamera sedang berjoget ketika merayakan ulang tahun salah satu bos mereka. Mereka mengenakan seragam PNS.

Salah satu PNS perempuan di antara mereka sedang memegang botol dengan cairan berwarna kuning.

Sesekali ia menenggaknya dan juga meminumkan kepada PNS lain.

Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Tonny Sihombing, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada PNS yang viral berjoget sambil menenggak miras. Dia mengatakan PNS itu diberi sanksi peringatan.

“Kita sudah beri peringatan kepada OPD terkait,” kata Tonny melalui keterangan tertulis kepada media, Sabtu (15/1/2022).

Bupati Humbahas Bakal Sanksi PNS Joget Sambil Tenggak Miras Jika Melanggar.

Tonny mengatakan sanksi tetap diberikan meski tidak ada pesta miras yang dilakukan saat peristiwa itu. Tonny berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi.

“Harapan kita kepada OPD yang bersangkutan atau di OPD lingkungan Pemkab Humbahas tidak terjadi video atau perbuatan abdi negara yang merusak citra ASN,” tuturnya.

Tonny Sihombing memberikan alasan hanya memberi sanksi terhadap PNS wanita tersebut. Dia mengatakan tidak ada PNS yang menenggak miras dalam video itu.

“Kita bersama pejabat teras Pemkab Humbahas sudah melakukan klarifikasi terhadap OPD yang bersangkutan. Dalam klarifikasi itu, pada video viral tidak ada pesta miras. Hanya hiburan spontanitas memperagakan penari sempoyongan dalam pengaruh miras,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS.

Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini menegaskan PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan salah satunya mabuk-mabukan akan dikenakan hukuman disiplin,” kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (16/1).

Dia menyebutkan tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sementara untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut jelas Bima, terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(al)