Penegasan Batas Desa di Maros Ditarget Rampung Tahun 2023

Berita50 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penetapan batas desa Se Kabupaten Maros.

Penandatanganan ini dilakukan di Baruga A kantor Bupati Maros, Rabu (2/3/2022).
Bekerjasama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Kepala Dinas PMD, Idrus mengungkap, akan menyelesaikan penegasan batas untuk 80 desa yang ada di Kabupaten Maros di tahun 2023. Dirinya mengaku telah memiliki data dasar terkait batas desa.

“Hampir semua desa sebenarnya telah mengetahui batas-batas desanya. Hanya saja selama ini belum pernah dibuat dokumennya secara legal, sehingga secara hukum batas-batas itu tidak diakui,” jelasnya.

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa menjadi target prioritas pemerintah saat ini. Dengan langkah ini, diharap Maros akan jadi Kabupaten pertama yang menuntaskan penegasan batas-batas desanya.

“Jika batas wilayah tidak jelas, ini berpotensi menghambat proses pembangunan di desa, juga berpotensi terjadi konflik antar warga desa. Untuk itu, butuh penegasan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat yang ada di desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah desa,” jelasnya.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi. Batas desa ini biasanya berupa tanda-tanda alam seperti sungai, gunung, danau, juga riwayat kepemilikan lahan masyarakat.

“Usai MoU yang sekaligus sosialisasi tahap awal ini, kita akan melakukan pelatihan untuk tim-tim yang dibentuk, yaitu tim desa, tim kecamatan dan tim kabupaten. Selanjutnya peninjauan lapangan, kita lakukan survei awal, kemudian musyawarah desa dan musyawarah antar desa dalam menetapkan batas desa,” jelas Idrus.

Hasil dari keputusan bersama tersebut, ungkap Idrus, akan menjadi dasar penetapan peraturan Bupati terkait batas desa se Kabupaten Maros.

“Harus diawali dengan batas kabupaten, karena beberapa desa nantinya ada yang berbatasan dengan desa di kabupaten lain. Hanya saja yang sudah terbit dari Permendagri terkait batas Kabupaten hanya Maros-Gowa dan Maros-Makassar, untuk Maros-Bone dan Maros-Pangkep belum ada penetapan, tapi datanya sudah ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *