Bupati Maros Chaidir Syam Serahkan LKPJ 2021 ke DPRD 

Berita41 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maros, senin (14/3/2022).

Pada rapat tersebut Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, ini adalah tahun ketiga pemerintah daeeah Maros dihadapkan masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Chaidir mengatakan, LKPJ Kpala Daerah Kabupaten Maros tahun 2021 merupakan LKPj tahun pertama  periode RPJMD  tahun 2021-2026 yang secara konstitusional harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 20019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, saya berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten maros tahun 2019 dihadapan rapat paripurna dewan kali ini,” ujar Chaidir Syam dalam sambutannya.

Ketua DPD PAN Maros ini menjelaskan, pada dasarnya ruang lingkup LKPJ Bupati akhir tahun 2021 meliputi urusan desentralisasi yang terdiri dari, urusan wajib yaitu pelayanan dasar 6 urusan, non pelayanan dasar 17 urusan,  pilihan 7 urusan, fungsi penunjang 7 jadi total 37 urusan yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Dia menuturkan, Kabupaten Maros pada tahun 2021 cukup baik.

Dari 6 indikator makro, hanya ada  1 (satu) indikator yang realisasinya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Serta tidak mencapai target RPJMD, yaitu tingkat pengangguran terbuka (tpt).

Tingkat kemiskinan merupakan indikator yang memperlihatkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya baik makanan maupun bukan makanan. Hal ini ditinjau dari sisi pengeluaran.

“Tingkat kemiskinan kabupaten maros menunjukkan pencapaian yang cukup baik. pada tahun 2020 tingkat kemiskinan kabupaten maros sebesar 9,74 persen kemudian menurun hingga mencapai 9,57 persen pada tahun 2021. pencapaian tingkat kemiskinan tahun 2021 juga melampaui target yang telah di tetapkan dalam rpjmd (9,88 %),” jelasnya.

Chaidir menjelaskan, penurunan tingkat kemiskinan ini banyak disebabkan oleh intervensi yang dilakukan pemerintah selama masa pandemi covid-19 tahun 2021.
“Seperti program keluarga harapan (PKH),  bantuan sosial non tunai (BSNT) yang berasal dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Tak hanya itu, beberapa program pemerintah Kabupaten Maros, antara lain program pemberian bantuan bibit ikan bagi pembudidaya ikan, dan pembangunan jalan produksi, pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah,  serta penanganan pemukiman kumuh, turut memberikan andil yang besar terhadap penurunan tingkat kemiskinan.

“Tingkat pengangguran terbuka (tpt) pada tahun 2021 sebesar 6,30 persen, sedikit meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 6,28 persen. kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Maros yang belum membaik disebabkan perekonomian yang belum stabil akibat pandemi covid-19. Sehingga banyak perusahaan yang sulit beroperasi dan melakukan PHK untuk mengurangi biaya operasional,” bebernya.

Sementara itu, dari segi anggaran belanja Kabupaten Maros tahun anggaran 2021, Chaidir menuturkan, seperti yang tertuang dalam perubahan APBD sebesar Rp. 1.487.758.738.394,90.  Berdasarkan laporan Realisasi APBD sampai dengan akhir Desember 2021, target tersebut terealisasi sebesar Rp. 1.318.245.659.047,70 atau 88,61 %.

“Realisasi tersebut berdasarkan capaian realisasi belanja masing-masing perangkat daerah. Sedangkan kebijakan umum pembiayaan diarahkan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sehingga pembangunan daerah dapat berjalan berkesinambungan,” jelasnya.