Viral Oknum Polisi Minta Denda Tilang Rp2,2 Juta Kini Ditahan

Berita51 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Baru-baru ini viral sebuah postingan netizen di Twitter yang diperas oknum di jajaran Polresta Bogor Kota.

Dalam postingan tersebut korban dimintai sejumlah uang senilai Rp2,2 juta untuk denda tilang.

Peristiwa tersebut terjadi di daerah Villa Pajajaran, Warung Jambu, Kota Bogor pada Sabtu, 23 April 2022 dini hari.

Dalam postingannya ia mengaku dirinya dimintai uang Rp2,2 juta oleh oknum polisi.

Peristiwa bermula saat korban ditilang lantaran tidak ada kaca spion, namun surat-surat lengkap.

Usai diperiksa oknum polisi, ia pun menerima untuk ditilang. Namun dalam kejadian tersebut polisi tidak memberinya surat tilang justru polisi tersebut malah meminta uang sebesar Rp2,2 juta.

Berita tersebut kemudian viral di media sosial sebagaiman dikutip Sulselonline.com dari Instagram kabarnegri pada Senin, 25 April 2022.

Alhasil dari tilang tersebut korban pun terpaksa membayar sebesar Rp1.020.000 dengan ancaman jika tidak membayar, korban akan ditahan selama 14 hari.
Korban pun kemudian mengunggah bukti transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak ke media sosialnya.

Penjelasan Kapolresta Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa itu.

Ia memastikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.

“Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal,” kata Kombes Susatyo, Senin (25/4/2022).

Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.
Korban pun kemudian dimintai sejumlah uang.

“Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,” jelas dia.

Polisi yang melanggar bisa dipecat

Susatyo mengatakan, setelah mendapatkan adanya laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak

Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

“Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),” jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *