Samsat Torut Gelar Penertiban Pajak di Rantepao

Ragam55 Dilihat

SULSELONLINE.COM, RANTEPAO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan selama dua hari, Selasa 24 Mei 2022 di Jalan M Hatta, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kepala Seksi Pendataan & Penagihan Allo Bungin Ranggina, S. Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang, mengatakan, penertiban ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

Allo menambahkan, pajak kendaraan yang dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pada penertiban ini petugas Samsat Torut yang dibantu Satlantas Polres Toraja Utara menjaring kendaraan roda empat sebanyak 10 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 24 unit dengan jumlah total sebanyak 34  unit.

Namun yang membayar ditempat hanya sebanyak 27 unit dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit senilai Rp 4.755.210 dan kendaraan roda dua sejumlah 20 unit senilai Rp 13.983.810.

Total penerimaan PKB pada penertiban ini sebesar Rp 18.719.020  yang langsung masuk ke kas Pemprov Sulsel.

Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(al)