MUI Sulsel Akan Terbitkan Fatwa Uang Panai Untuk Mempermudah Warga Menikah

Berita41 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Fatwa soal uang panai akan segera diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab mengatakan, kini draf tentang fatwa uang panai sementara dalam pertimbangan.

“Saat ini sementara dalam pertimbangan dalil. Nantinya kita mengharapkan uang mudah dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang panai,” kata Ruslan dalam keterangan resminya, pada Kamis (8/6/2022).

Ruslan menjelaskan, dalam pembahasan fatwa uang panai nantinya akan dibahas oleh MUI Sulsel secara rinci melalui focus group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Jadi, dengan fatwa ini nanti dapat menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di tengah masyarakat. Sebab yang menginginkan seperti nilai uang panai itu kan hanya adat dan gengsi,” ujarnya.

Seperti diketahui, uang panai atau panaik, merupakan salah satu dari sekian banyak tradisi suku Bugis Makassar hendak melangsungkan proses.

Seperti ini di balik tradisi uang panai atau biasa disebut mahar milik suku Bugis Makassar ini:

1. Besarnya uang panai ditentukan oleh status pendidikan dan keturunan sang gadis.
2. Tradisi ini menyiratkan bahwa tingginya uang panai menghargai penghargaan terhadap wanita.
3. Diyakini sebagai dorongan untuk pria agar mau bekerja keras.
4. Faktanya, tercatat cukup banyak hubungan yang kandas akibat ketidakmampuan memenuhi syarat dalam tradisi ini.
5. Besarnya jumlah uang panaik yang sebenarnya bisa digunakan oleh pihak calon pengantin wanita.