Samsat di Sulsel Kembali Gelar Penertiban Pajak Kendaraan

Berita53 Dilihat

SULSELONLINE.COM, MAKASSAR – Masyarakat Sulsel diminta menyiapkan surat-surat kendaraan yang telah disahkan oleh petugas kepolisian jika ingin berkendara. Sebab saat ini samsat se-Sulawesi Selatan sedang gencar melakukan penertiban pajak kendaraan.

Penertiban pajak dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak atau masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Sebab pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sidrap, Jasman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban pajak kendaraan sejak Selasa 12 Juli 2022 lalu dan akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan.

“Kami sudah menggelar penertiban pajak kendaran pada 12-13 Juli 2022 dan kami akan kembali melakukan penertiban pada 14 Juli 2022 hari ini,” kata Jasman melalui pesan singkat Kamis 14 Juli 2022.

Samsat Pangkep juga telah menggelar penertiban pajak kendaraan sejak Rabu, 13 Juli  2022 lalu.

Selain dua samsat itu seluruh samsat di Sulsel juga telah menggelar penertiban pajak kendaraan.

Masyarakat diminta segera membayar pajak kendaraan di samsat atau di samsat keliling untuk menghindari denda dan razia dari petugas.(al)