Terjaring Operasi Penertiban Pajak Ranmor, Wajib Pajak Bisa Bayar Pajak di Tempat

Sulsel41 Dilihat

MAKASSAR– Masyarakat Sulsel pemiliki kendaraan bermotor harus menyiapkan surat kendaraan sebelum berkendara. Pastikan pajak kendaraan Anda tidak menunggak agar tak terjaring petugas penertiban pajak kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan dam Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Sulsel kini gencar melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Jika terjaring operasi yang rutin dilaksanakan tersebut dan kendaraan yang dikemudikan terjaring karena belum menyelesaikan kewajiban pajak, tentunya petugas gabungan polisi dan UPT Samsat akan memberi sanksi.

Lalu, bagaimana cara menyelesaikan kewajiban pajak saat terjaring operasi?

Kasi pelayanan UPT Wilayah Makassar I Selatan, H. Makmur Majid, menjelaskan, penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh UPT Wilayah Makassar I Selatan dan II selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Ketika dalam kegiatan tersebut kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) terjaring oleh petugas Kepolisian maupun PPNS UPT karena tak melakukan pengesahan tahunan maupun pergantian STNK 5 tahun dibalik STNK dan otomatis menunggak pajak, maka notice pajak atau SKPD yang kadaluarsa akan ditarik oleh petugas operasi,” tegas Kasi Pelayanan UPT Samsat Makassar Wilayah I ini,” Jumat (15/7/22).

Ditambahkan, karena keterlambatan pajak dan tak menyelesaikan kewajiban pajak di lokasi operasi yang sudah disiapkan petugas pelayanan akan dibuatkan berita acara, selanjutnya STNK yang belum disahkan diserahkan ke petugas kepolisian untuk tindakan tilang.

“Namun ketika wajib pajak ranmor akan menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, bisa bayar ditempat secara tunai atau non tunai. Lalu petugas pajak akan mencetak notice atau SKPD untuk tahun berjalan,” bebernya.

Selanjut kata Kasi Pelayanan Pajak UPT Samsat Makassar Wilayah I ini, STNK akan disahkan ataupun distempel pengesahan STNK sehingga ranmor tersebut tidak dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian.

Adapun dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak
Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

“Tujuan operasi penertiban pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yg bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor,” tutup H. Makmur Majid.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *