Jokowi Perintahkan Pejabat dan Kepala Daerah Pakai Kendaraan Listrik

Nasional73 Dilihat

SULSELONLINE.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan para pejabat agar menggunakan kendaraan listrik.

Perintah ini termuat dalam instruksi presiden untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah. Perintah ini diberikan Jokowi usai mengumumkan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa, 13 September 2022.

“Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” begitu judul Inpres tersebut.

Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia.

“Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, ” demikian bunyi Instruksi itu.

Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

Konversi Kendaraan Listrik

Pengunaan kendaraan listrik itu merupakan satu upaya pemerintah untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak. Upaya ini sudah dilakukan sejak 2019, ketika Jokowi menekan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Penggunaan kendaraan listrik juga akan dipamerkan Jokowi di perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15 – 16 November 2022. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut penggunaan kendaraan listrik di ajang internasional ini akan jadi awal konversi penggunaan kendaraan BBM ke listrik secara masif di Indonesia.

“Ini menjadi awal daripada proses penggunaan mobil listrik di Indonesia,” kata Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai meninjau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area Hotel Apurva Kempinski, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam Inpres Nomor 7, Jokowi berikutnya memberi instruksi khusus untuk masing-masing menteri dan kepala daerah. Misalnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan perintah menyelesaikan hambatan di lapangan dan melaporkan pelaksanaan Inpres setiap 6 bulan.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik di instansi mereka. Untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jokowi memerintahkannya untuk menyempurnakan regulasi terkait standar biaya untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik ini.

Lalu untuk para kepala daerah, Jokowi meminta mereka menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk kendaraan listrik ini. Termasuk, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggenjot pengunaan kendaraan listrik.

Bahkan, kepada daerah diminta melapor ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setiap tiga bulan sekali. Termasuk, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas kepada pengguna kendaraan listrik.

Sebelumnya, mengutip tempo.co.id,  Presiden Jokowi resmi menaikan harga BBM subsidi dan non-subsidi. BBM bersubsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter, solar bersubsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. BBM non-subsidi jenis Pertamax juga mengalami kenaikan dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *