Kasus Tarik Tambang Tak Dilanjutkan, Keluarga Korban dan Panitia Damai

Berita277065 Dilihat

SULSELONLINE.COM, MAKASSAR Panitia tarik tambang rekor MuRI dari IKA Unhas Sulsel berdamai dengan keluarga korban.

Karenanya petugas kepolisian mengentikan kasus ini dan menempuh jalur damai melalui metode restorative justice.

Penyidik dari Satreskrim Polrestabes Makassar mengakui telah menghentikan kasus ini.

Tarik tambang ini menewaskan ibu dua anak bernama Masyita (43) yang merupakan Ketua RT di Makassar.

Jufri menjelaskan, dengan adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan panitia, maka status tersangka Rahmansyah dinyatakan gugur. Rahmansyah adalah koordinator lomba tarik tambang.

“Penghentian kasus ini sudah sesuai aturan, karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gowa itu mengutip tribun-timur.com.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS yang disebut ketua panitia.

RS alias Rahmasnyah dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, yang atas ‘kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *