Di Jeneponto, Bayar PBB Wajib Perlihatkan Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan

Sulsel19095 Dilihat

SULSELONLINE.COM, JENEPONTO – Pemkab Jeneponto dan Samsat Jeneponto bersinergi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Warga yang akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) harus melunasi pajak kendaraan bermotornya (PKB).

Sinergi tersebut dituangkan dalam pernyataan komitmen bersama meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PBB yang ditandatangani Kepala Bapenda Jeneponto Dr. H. Sarifuddin D, S.Pd., S.E., M.M. dan  Kepala UPTP Jeneponto Muh. Aras Akbar, S.Kom.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Jeneponto Rusly Syahruddin juga ikut menandatangani pernyataan komitmen bersama yang disaksikan  Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si.

Mereka berkomitmen saling mendukung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Setiap masyarakat yang ingin membayarkan PBB-nya, wajib melampirkan bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ, agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja.

Penandatanganan pernyataan ini disaksikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, S.E. serta Darmayani, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hendri berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan yang nantinya akan digunakan untuk menangani para korban lakalantas.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *