Sri Mulyani Akan Awasi Medsos PNS

Berita, Ekonomi4113 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Banyak PNS memamerkan harta di media sosial namun lalai dalam membayar pajak.

Karenanya Inspektorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati akan memperkuat pengawasan terhadap para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pegawai di dalamnya.

Hal ini merupakan imbas dari dari kasus jumbo Rafael Alun Trisambodo.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, kasus harta jumbo dan tak lengkapnya laporan harta kekayaan eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak itu membuat pengawasan juga harus dilakukan dengan memanfaatkan media sosial.

“Kita akan intensifkan penggalian atau pemanfaatan informasi yang sifatnya tidak tersturktur seperti dari media dan medsos,” kata Awan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Awan, pengawasan dengan memanfaatkan informasi yang ada di media sosial dan masyarakat terbukti efektif menambal sistem pengawasan yang sudah berjalan saat ini melalui mekanisme tiga lapis pertahanan pengawasan para PNS di Kementerian Keuangan.

“Jadi kami lihat pengawasan tanggung jawab kita semua, dan kami fikir pengawasan masyarakat efektif dan harus kita perkuat ke depan,” tutur Awan.

Dia menekankan, sebetulnya sistem pengawasan Kemenkeu yang memanfaatkan skema tiga lapis pertahanan atau three lines of defence sudah berjalan dengan baik, mulai dari pimpinan unit atau manajemen, unit kepatuhan internal di masing-masing direktorat jenderal, hingga di tingkat inspektorat jenderal.

Namun, dia mengakui kasus yang menimpa RAT menjadi tolak ukur adanya celah dalam sistem pengawasan itu, meski RAT telah masuk daftar pegawai berisiko tinggi sejak 2019. Oleh sebab itu, ia menekankan, pengawasan dari masyarakat penting menjadi perhatian Kementerian Keuangan.

“Bahwa kejadian hari-hari ini menjadi pembelajaran buat kita, ada ruang-ruang yang harus kita perbaiki utamanya tiga lini tadi. Kita ke depan akan perkuat lini pertama yaitu oleh atasan langsung,” tutur Awan.

RAT kini telah dipecat oleh Kementerian Keuangan sebagai PNS dan sudah dicopot dari jabatannya sejak Februari 2023. Kemenkeu hanya bisa menerapkan sanksi administratif sebagai penindakan kepatuhan dan urusan hukum akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secar benar, tidak patuh membayar pajak, serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai azas kepatutuan dan kepantasan sebagi ASN,” ujar Awan mengutip cnbcindonesia.(*)