Ayo Ikut Seleksi Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel

Sulsel224 Dilihat

SULSELONLINE.COM  MAKASSAR — Ada delapan jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kosong. Kini jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas.

Pemprov Sulsel menggelar seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

Hal ini terlihat dalam surat pengumuman panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama dengan nomor 002/PANSEL-JPTP/V/PROVSULSEL2023.

Sebanyak delapan jabatan eselon II yang akan dilelang yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (II.a), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (II.a), Kepala Biro Umum (II.b), Kepala Biro Hukum (II.b), Kepala Biro Kesejahteraan (II.b), Kepala Biro Organisasi (II.b), Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (II.b), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji (II.b).

“Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” dikutip surat yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Prof Murtir Jeddawi, Selasa, (16/5/2023).

Inilah tahapannya:

  1. Pengumuman dan Pendaftaran
    Online melalui https://seleksijpt.sulselprov.go.id tanggal 16 Mei s/d 30 Mei 2023
  2. Seleksi Administrasi 31 Mei s/d 2 Juni 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 Juni 2023
  4. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (melalui metode Asessment Centre)
    dan Penulisan Makalah) 5 Juni s/d 7 Juni 2023
  5. Pengumuman Hasil Penilaian Kompetensi (Assessment) dan Hasil Penulisan Makalah 16 Juni 2023
  6. Wawancara Kompetensi dan Presentasi Makalah serta Penilaian Rekam Jejak 19 Juni s/d 21 Juni 2023
  7. Pengumuman Hasil Wawancara Kompetensi, Penulisan dan Presentasi Makalah dan Penilaian rekam Jejak 27 Juni 2023
  8. Pengumuman 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka 28 Juni 2023

Jadwal Kegiatan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada peserta melalui website

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
  2. Mengajukan lamaran maksimal untuk 2 jabatan;
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun dan diutamakan 10 tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV (dikecualikan untuk Jabatan Direktur RSUD Labuang Baji minimal pendidikan S1 + Profesi Kedokteran Umum/Gigi);
  7. Khusus pelamar Direktur RSUD Labuang Baji dipersyaratkan tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan;
  8. Memiliki Pangkat, Gol.Ruang minimal :
    ✓ Pembina Tk.I, IV/b untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.a
    ✓ Pembina, IV/a untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.b
  9. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  10. Telah mengikuti dan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau setingkat lebih tinggi dikecualikan bagi pemangku Jabatan Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala;
  11. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2021 dan Tahun 2022);
  12. Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  13. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  14. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah
    menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
  15. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPKN) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022 bagi Pejabat Administrasi dan Fungsional;
  16. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2022;
  17. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;
  18. Bersedia membuat Makalah Rencana Kerja sesuai dengan jabatan yang diminati;
  19. Diutamakan memiliki pengalaman menangani Proyek Teknis terkait jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji;
  20. Mengajukan lamaran dan pendaftaran sesuai jabatan

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 16 Mei sampai dengan 30 Mei 2023 selama 15 (lima belas) hari kalender secara online melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
  2. Calon Peserta Seleksi Terbuka menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan diantara lain :
    a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 1);
    b. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format lampiran 2);
    c. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah dengan ketentuan telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana tersebut pada huruf h (sesuai format lampiran 3);
    d. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengawasan (sesuai format lampiran 4);
    e. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 5);
    f. Pas Photo Ukuran 3×4 latar merah;
    g. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pengumuman, yang terdiri atas :
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat rohani (kejiwaan) dari dokter jiwa/psikiater;
  4. Surat keterangan bebas narkoba yang disertai dengan hasil pemeriksaan lengkap laboratorium;
    h. Surat Keterangan Bebas dari sangkutan aset yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau setingkat lebih rendah yang menangani Aset
    i. Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pejabat Administrasi dan Fungsional Tahun 2022;
    j. Salinan tanda bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2022;
    k. Khusus bagi pendaftar di luar Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut :
  5. Salinan Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir;
  6. Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir;
  7. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir yang
    telah dilegalisir;
  8. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Kepemimpinan Tingkat III/setara atau setingkat lebih tinggi yang telah dilegalisir;
  9. Salinan hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan Tahun 2022) yang telah dilegalisir.
    l. Format lampiran dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada angka 2 huruf (a) sampai dengan huruf (e), dapat diunduh melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
    m. Seluruh dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan, wajib diupload melalui
    website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
    n. Panitia Seleksi TIDAK menerima dokumen secara fisik/langsung.

Kriteria/Metode Penilaian dan Passing Grade Kelulusan

  1. Kriteria dan Metode Penilaian didasarkan pada komposisi penilaian pembobotan
    hasil seleksi yaitu :
    a. Penulisan Makalah dengan Bobot 20%
    b. Assesment Center dengan Bobot 25%
    c. Rekam Jejak dengan Bobot 20%
    d. Wawancara Kompetensi 35%
  2. Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kelulusan disetiap tahapan sebagai berikut :
    a. Penulisan Makalah dengan nilai ambang batas ≥ 80
    b. Assesment Center dengan nilai ambang batas Memenuhi Syarat (MS)
    c. Wawancara Kompetensi dengan nilai ambang batas ≥ 80

Ketentuan Lain-lain

  1. Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN
    DALAM BENTUK APAPUN;
  2. Informasi data kepegawaian bagi pelamar dari Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, diverifikasi oleh Panitia Seleksi melalui Data Pegawai yang tersedia pada Sistem Informasi Kepegawaian “e-Pinisi”;
  3. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melengkapi dokumen persyaratan pada setiap tahapan seleksi, maka tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya;
  4. Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta;
  5. Setiap perkembangan/perubahan dalam proses seleksi ini akan disampaikan melalui
    website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
  6. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
  7. Bagi pelamar dari Instansi di luar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang
    dinyatakan lulus dalam seleksi terbuka, wajib dilakukan mutasi;
  8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  9. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2023 dengan kontak atas nama Marliany Lorina (082348082929) dan Andi B. Rahman Syah (081355625986).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *