TP2DD Sulsel Pelajari Pembayaran Retribusi dan Transaksi Nontunai di Pasar Beringharjo

Ekonomi143 Dilihat

YOGYAKARTA – TP2DD Sulsel Studi Banding implementasi transaksi dan pemungutan retribusi daerah di Pasar Beringharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 7 Juni 2023.

Studi banding ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulsel yang juga Wakil Ketua Harian TP2DD Prov. Sulsel, Dr. H. Tautoto, TR., M.Si yang didampingi oleh Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Provinsi Sulsel Wandi Ridho Putra, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, Pemimpin Departemen Produk Digital Bank Bank Sulselbar Mawardi, dan diikuti TP2DD dari Bapenda Provinsi Sulsel, Bapenda Kabupaten Luwu, Bapenda Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Bapenda Kabupaten Sinjai, dan BPKAD Kabupaten Bulukumba.

Rombongan diterima Kepala Bagian Pasar Rakyat Dinas Perdagangan (Disdag) Pemerintah Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo didampingi tiga lurah Pasar Beringharjo, Rabu 7 Juni 2023 di ruang rapat Disdag yang berada di lantai tiga Pasar Beringharjo.

Pasar Beringharjo terbagi dalam tiga wilayah yakni Pasar Beringharjo Timur, Pasar Beringharjo Tengah, dan Pasar Beringharjo Barat. Ketiga pasar tersebut masing-masing dipimpin seseorang lurah yang bertugas mengatur dan menjalankan kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tautoto mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk mempelajari cara pemungutan retribusi dan transaksi di Pasar Beringharjo yang telah dilakukan dengan cara nontunai. Ia juga memuji kantor Disdag Pemkot Yogyakarta yang berada di tengah-tengah pasar sehingga memudahkan koordinasi antara petugas dan pedagang.

Gunawan mengatakan, pengelolaan retribusi di Pasar Beringharjo diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi parkir dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sebelum Smart Retribusi diberlakukan, pedagang pasar menyetor retribusi secara tunai ke petugas pemungut lalu diteruskan ke Bendahara Penerima Dinas Perdagangan Pemkot Yogya. Namun ketika Smart Retribusi diberlakukan, pedagang ataupun koordinator pedagang wajib melakukan pembayaran retribusi secara nontunai langsung ke rekening Kas Daerah Kota Yogyakarta. Pembayaran secara non tunai dapat dilakukan dengan menggunakan teller bank, Qris, Gopay, Ovo, Dana, dan Shoope Pay.

Pemakaian kios, los, dan pelataran pasar retribusinya dipungut berdasarkan tarif per hari dengan memperhitungkan luas pemakaian. Namun pembayarannya dapat dilakukan perbulan atau pertahun. Bagi yang membayar di depan, pengelola memberikan reward. Sewa kios termahal adalah kios kelas A sebesar Rp 2.200 per hari dan termurah adalah sewa pelataran Rp 100 per hari. Saat ini ada sekitar 5000 pedagang di Pasar Beringharjo.

Tarif tersebut memang sangat murah, jika dibandingkan dengan fasilitas yang disediakan. Pendapatan dari pengeloaan pasar sekitar Rp21 M lebih, sedangkan biaya operasional pasar mencapai Rp44 M lebih. Namun, tujuan utama yang diingin dicapai oleh pemda adalah menyediakan fasilitas yang layak bagi masyarakat yang ingin berusaha, yang pada akhirnya akan menimbulkan multiplayer effect peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dinas Perdagangan (Disdag) Jogja menargetkan sebanyak-banyaknya pedagang di pasar rakyat yang menggunakan transaksi nontunai melalui QRIS untuk mempercepat digitalisasi pasar di Yogyakarta.
Gunawan menjelaskan digitalisasi pasar dilakukan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat dari mal dan toko ritel lainnya. Saat ini sebagian besar pasar rakyat di Yogyakarta telah melayani transaksi digital, jelasnya.

Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan dan Kepala Bapenda Sidrap Muh Yusuf DM sepakat akan membawa hasil kunjungan ini untuk menjadi bahan penyusunan kebijakan transaksi digital di pemkab masing-masing.

“Ada banyak masukan yang bisa kita modifikasi dan terapkan di tempat kami,” kata Asdar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *