DPRD Sulsel Tidak Usul Nama Pj Gubernur ke Mendagri

Berita10261 Dilihat

SULSELONLINE.COM, MAKASSAR – Hingga hari ini Rabu 9 Agustus 2023 merupakan batas akhir pengusulan nama Pj Gubernur Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri. DPRD Sulsel tidak mengusulkan nama calon Pj Gubernur ke Kemendagri RI.

Penyebabnya, DPRD Sulsel gagal menggelar rapat paripurna untuk menyetujui tiga nama yang akan diusulkan. Rapat paripurna harus diskors dua kali untuk menunggu anggota DPRD Sulsel kuorom, namun hingga menjelang tengah malam, anggota dewan tak juga kuorum.

Penentuan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dibatalkan, pada Selasa (8/8/2023) malam.

Hal ini lantaran rapat Paripurna DPRD Sulsel hanya dihadiri 42 anggota dewan. Rapat paripurna tersebut juga menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel yakni Pj Sekretaris Daerah (Sekda).  Untuk diketahui masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel akan berakhir pada 5 September 2023.

Rapat paripurna digelar sekitar pukul 21.00 Wita yang dihadiri 42 orang anggota DPRD Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari terpaksa menskors rapat paripurna. Hal ini karena rapat tak memenuhi kuorum atau tidak mencapai 1/2 + 1 anggota dewan yakni 43 orang dari total anggota DPRD Sulsel sebanyak 85 orang. “Karena tidak kuorum 2/3 anggota dewan, sidang paripurna diskors selama 2 kali 30 menit,” kata Andi Ina sambil mengetuk palu.

Anggota DPRD Sulsel yang hadir sempat mengajukan interupsi terkait tata tertib (tatib) rapat paripurna kepada ketua DPRD Sulsel yang didampingi tiga wakil ketua DPRD Sulsel.

Sementara satu wakil ketua DPRD Sulsel tidak hadir. Setelah 30 menit, Andi Ina kembali membuka sidang paripurna kedua. Lagi-lagi, rapat paripurna diskors karena tidak ada tambahan anggota dewan yang hadir.

“Kita skors lagi sidang paripurna kedua, karena tidak memenuhi kuorum,” ujar Andi Ina yang diwarnai intrupsi anggota DPRD Sulsel dari berbagai fraksi.

Lalu rapat paripurna ketiga pun kembali dibuka. Namun lagi-lagi tak memenuhi kuorum. Padahal tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel harus diusulkan Rabu (9/8/2023).  Sehingga dalam rapat tersebut diputuskan tak akan ada lagi rapat paripurna penentuan nama calon Pj Gubernur Sulsel.

“Pengajuan nama harus diserahkan 9 Agustus 2023. Dengan itu dinyatakan tidak ada lagi paripurna selanjutnya dilakukan DPRD Sulsel untuk mengajukan nama Pj Gubernur Sulsel,” tegas Andi Ina sambil mengetuk palu sidang paripurna yang berakhir sekitar pukul 22.03 Wita.

Dia pun memastikan DPRD Sulsel tidak mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur. Dia mengatakan nama calon Pj Gubernur hanya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi tidak ada nama tiga calon Pj Gubernur Sulsel dari DPRD Sulsel kepada Presiden. Sehingga, Presiden hanya menerima nama calon Pj Gubernur Sulsel dari Kemendagri,” ujarnya.

Andi Ina mengatakan dalam rapat pimpinan fraksi sebenarnya telah mengerucut empat nama calon Pj Gubernur Sulsel. Rencananya rapat malam ini akan menentukan tiga dari empat nama tersebut.

“Dari kemarin hasil rapat pimpinan (rapim) fraksi, mengerucut dari sekian banyak nama menjadi empat nama. Sedangkan surat Mendagri hanya mengusulkan tiga nama. Maka akan dibahas malam ini. Kalau pun cukup kuorum anggota, maka akan melakukan pemilihan,” ungkapnya.

Empat nama yang sempat disepakati dalam rapat pimpinan fraksi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah KemenPANRB Jufri Rahman, Staf Ahli Kemenkopolhukam Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras, dan Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum Aswanto.(*)