Samsat Pangkep Sosialisasikan Pembebasan Pajak Progresif

Sulsel107 Dilihat

PANGKEP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pangkep menyosialisasikan aplikasi pembayaran pajak Bapenda Sulsel Mobile dan pembebasan tarif progresif dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Sosialisi berlangsung di Kelurahan Minasatene, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep yang dihadiri Lurah Minasatene, tokoh masyarakat, RT, RW, serta masyarakat umum.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Tenri Pada Idris, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak warga Pangkep yang tidak tahu aplikasi membayar pajak kendaraan bermotor bernama Bapenda Sulsel Mobile.

“Masih banyak masyarakat Pangkep  yang awam dengan aplikasi digital Bapenda Sulsel Mobile. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan itu tidak sulit, cukup melalui smartphone,” ujarnya, Senin 18 September 2023.

Pada sosialisasi itu, Tenri juga menginformasikan kepada wajib pajak tentang adanya pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan di samsat se-Sulsel. Pembebasan tarif pajak progresif ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.

UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga disosiliasikan.

Penghapusan data dilakukan jika wajib pajak tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (a)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *