Siapa Abdul Karim Daeng Tompo Pemilik Cek Rp 2 Triliun di Rumah Mantan Mentan SYL

Berita480 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Siapa Abdul Karim Daeng Tompo yang disebut pemilik cek senilai Rp 3 triliun  yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Daeng Tompo dipanggil KPK setelah penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Cek Rp 2 T tersebut ditemukan KPK dalam proses penggeledahan di rumah SYL.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak dapat disangkal bahwa tim penyidik menemukan cek bernilai Rp 2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL pada tanggal 28 September 2023.

Ali juga menjelaskan,  cek tersebut diterbitkan oleh Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, dan memiliki tanggal 27 Agustus 2018.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

“Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan, pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul.

SYL terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali Fikri.

Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp 2 triliun.

Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.

Adapun dana yang diminta Syahrul Yasin Limpo mulai dari 4.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS.

Dalam aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka korupsi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni buka suara terkait hal itu.

Dia menegaskan tak ada uang diduga hasil korupsi SYL yang mengalir ke partai.

Sahroni menyebut dirinya telah mengecek rekening resmi partai.

“Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem,” ucap Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Sabtu (14/10/2023).

Bahkan, Sahroni mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem.

“Saya sampaikan dari tadi malam Pak Alex menyampaikan bahwa tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai Nasdem, sekali lagi aliran dana ke Partai Nasdem,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

“Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata.

Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai,” ungkapnya.

Dia menilai pernyataan Alexander Marwata soal ada dana korupsi SYL mengalir ke partai, dan langsung mengarah pada Partai NasDem merupakan asumsi.

“Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem,” tutup dia. (*)