Bapenda Sulsel Sosialisasikan Insentif Pajak pada Pengusaha Angkutan

Berita281 Dilihat

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel menggelar sosialisasi pemberian insentif dan diskon pajak, Selasa 17 Oktober 2023, di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.1, Kota Makassar.

Sosialisasi ini menghadirkan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Makassar II, Mukhlis, bersama dengan Kasie Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Irvandi Thamrin, serta Kepala UPT Samsat Makassar II, Sukma, sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemberian Insentif Pajak dan Denda SWDKLLJ kepada Angkutan Barang, Angkutan Umum dan para pemilik/pengusaha angkutan barang dan umum.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ diadakan agar para pemilik usaha angkutan barang dan umum dapat memanfaatkan relaksasi pajak yang akan berakhir pada 29 Desember 2023.

Sosialisasi ini gencar dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan baik secara langsung maupun sosialisasi di media sosial dan media online.

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak.

Diharapkan masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023.

Wajib pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, diimbau segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan gerai serta samsat keliling terdekat.(al)