­­Pajak Kendaraan Lunas, Dapat Diskon di Jaringan Hotel Accor Makassar

Berita289 Dilihat

MAKASSAR – Samsat Makassar 1 Selatan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu dengan memberikan diskon sebesar 15 persen bila bertransaksi di outlet makanan dan minuman (food and beverage )Hotel Accor Grup di Makassar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Muhammad Aras Akbar, S.Kom.,M.Si, mengatakan, diskon ini berlaku hingga akhir tahun ini di semua jaringan Hotel Accour Grup di Makassar.

Jaringan hotel ini di Makassar antara lain Ibis Makassar City Centre, Novotel Makassar Grand Shayla, Ibis Styles Makassar Ratulangi, dan Mercure Makassar Nexa Pettarani.

Sebaliknya, Samsat Makassar 1 Selatan juga mempromosikan produk Hotel Accor Grup di Samsat Mappanyukki.

Demikian beberapa poin kerja sama antara Tim Pembina Samsat Makassar 1 Selatan dengan manajemen Hotel Accour Grup di Makassar.

Penandatangan kerjasama berlangsung di kantor Jasa Raharja Sulsel  Senin  23 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Makassar 1 Selatan yakni Muhammad Aras Akbar sebagai Kepala UPT Makassar 1 Selatan, Chairul Hamka .S. S.H.,M.M sebagai Pamin 1 Samsat Makassar 1 Selatan, dan Andi Abdul Gafur Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Makassar 1 Selatan dengan Wiwied Nurseka General Manager Mercure Makassar Nexa Pettarani yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani No. 4 Makassar.

Pada HUT Provinsi Sulawesi Selatan ke-354 ini, Bapenda Sulsel memberikan kado istimewa pada masyarakat dengan memberikan diskon pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai Rabu 11 Oktober 2023 dan berakhir 29 Desember 2023.

“Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(lim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *