Samsat Makassar Hadirkan Layanan di RS Haji Makassar

Berita226 Dilihat

MAKASSAR– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki membuka layanan samsat di Rumah Sakit Haji Makassar, Selasa 14 November 2023, di Jalan Daeng Ngeppe Makassar.

Layanan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada pegawai dan pasien rumah sakit membayar pajak kendaraan atau mengecek pajak kendaraannya pada petugas.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan M Aras Akbar mengatakan, pihaknya gencar membuka layanan samsat di tempat-tempat umum sekaligus mensosialisasikan pembebasan denda PKB yang digelar samsat di Sulsel.

Sosialisasi program pembebasan bea balik nama, diskon pajak kendaraan, serta pembebasan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ gencar dilakukan agar diketahui masyarakat umum. Pembebasan denda ini berlaku mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023.

Samsat Makassar juga mensosialisasikan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Masyarakat diimbau melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Pasalnya Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB) dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, belum lama ini, mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

“Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)