Pertamina Setor Pajak BBM Rp2 Triliun Untuk Wilayah Sulawesi pada 2023

Ekonomi34353 Dilihat

MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp 2 triliun kepada enam pemerintah provinsi di Sulawesi.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan, pajak tersebut diambil dari penjualan bahan bakar minyak di wilayah tersebut.

Fahrougi memerinci, setoran PBBKB tertinggi diberikan untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni sebesar Rp 892,7 miliar.  Ini sesuai dengan penjualan BBM di Sulsel yang lebih banyak di bandingkan wilayah lainnya.

Kemudian, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 405 miliar. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 310 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 295,5 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp 92,5 miliar, dan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 87,5 miliar.

“Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah pendapatan asli daerah [PAD] dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (5/2/2024).

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Si seluruh wilayah Sulawesi, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, serta jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%.

Di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29% dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%. Kemudian, di Sulawesi Tenggara jenis BBM umum sektor industri, pertambangan, dan kehutanan dikenakan sebesar 6%.

Selanjutnya, khusus di Sulawesi Barat, jenis BBM umum sektor industri dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dikenakan tarif PBBKB sebesar 7,5%. (al)