Pengantar Jenazah Pukuli Brimob Terancam 7 Tahun Penjara

Ragam210 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan empat orang tersangka pengantar jenazah anarkis hingga melukai seorang anggota polisi di Makassar.

Saat ditampilkan dalam ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar para tersangka terlihat tertunduk sambil mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

“Terhadap para pelaku, kita jerat Pasal 170 ancaman tujuh tahun,” kata Ngajib, saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (19/3/2024) malam.

Para tersangka masing-masing bernama Ronaldi (27), Rahmat (20), Muh Hisyam (20), dan HJ (17), ini ditangkap usai melakukan aksi anarkis saat sedang mengantar jenazah yang hendak dikebumikan.

Mereka menganiaya seorang anggota polisi bernama Bripda M Fathul Hidayat. Korban ini dianiaya saat dalam perjalanan menuju tempat tugasnya.

Korban berdinas di satuan elite Polri yakni Brigade Mobil (Brimob).

“Korban salah satu anggota Polri, pada saat itu sedang dalam tugas, dan kemudian saat di jalan itu dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan,” ungkap Ngajib.

Saat terjatuh, sejumlah orang dari rombongan langsung menganiaya korban tanpa ampun. Korban pun mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya hingga babak belur.

“Terdapat beberapa luka di antaranya kepala bagian belakang, kemudian tangan, dan pelipis sebelah kiri ada juga luka,” katanya mengutip kompas.com.(*)