Kemal Redindo Serahkan Alphard ke KPK

Berita121 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mendatangi KPK. Pengacara SYL yang mendampingi Redindo, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan anak SYL itu mendatangi KPK untuk memenuhi panggilan KPK sekaligus menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard.

“Dalam kaitan dengan pemanggilan terhadap beliau untuk dimintai keterangan, mestinya minggu lalu,” kata Djamaludin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Dia mengaku belum mengetahui materi apa yang ditanyakan penyidik KPK. Dia mengatakan Dindo juga hendak menyerahkan satu unit Alphard yang pernah digunakan SYL.

“Kita belum tahu jelasnya (materi pemeriksaan) yang pasti ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil, kendaraan, Alphard yang dulu pernah digunakan pada saat Pak SYL di Makassar,” sebutnya.

“Digunain Pak SYL. Pada saat biasa dinas di Makassar lalu. Yang disewa-sewa itu loh,” sambungnya mengutip detik.com.

Sebelumnya, Dindo menyatakan siap mengembalikan uang negara yang telah keluarganya nikmati. Hal ini disampaikan Kemal Redindo kepada hakim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Kemal Redindo awalnya dicecar jaksa KPK mengenai uang-uang Kementan yang telah dia gunakan bersama keluarga. Jaksa dalam sidang itu bertanya apakah Redindo siap mengembalikan uang yang dia pakai bersama keluarganya.

“Dari sekian banyak, tiket kemudian umroh dan segala macam, pertanyaan saya pernah nggak saksi mengembalikan uang yang saksi gunakan dari 2020 sampai 2023?” tanya jaksa dalam sidang saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Belum,” ujar Redindo.

Jaksa kemudian bertanya apakah Redindo sudah menghitung uang yang telah dipakainya. Dia mengaku belum. Jaksa kemudian bertanya kesiapannya mengembalikan uang itu. Dia pun menyatakan siap.

“Bersedia mengembalikan?” tanya jaksa.

“Ya kalau ada yang harus dikembalikan, insyaallah saya siap,” ucapnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.(*)