SULSELONLINE.COM – Harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal fuel surcharge tersebut berdasarkan hasil evaluasi berkala terhadap perkembangan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Dengan kebijakan terbaru, batas maksimal tersebut meningkat 10 poin persentase menjadi 40 persen.

Kebijakan itu diterapkan setelah Kemenhub mengevaluasi perkembangan harga avtur berdasarkan publikasi harga yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, mengatakan pemerintah akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Kemenhub, penyesuaian batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Meski batas maksimal ditetapkan 40 persen, maskapai tidak diwajibkan mengenakan fuel surcharge sebesar angka tersebut. Badan usaha angkutan udara masih dapat menetapkan biaya tambahan di bawah batas maksimal sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kemenhub juga melakukan pemantauan terhadap tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dalam tiket penumpang.

Pemerintah memastikan pengawasan terus dilakukan agar penerapan tarif penerbangan tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Kemenhub menyatakan pemantauan harga avtur dan evaluasi tarif akan terus dilakukan. Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga konektivitas nasional dan keberlangsungan industri penerbangan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.(*)