Tilang ETLE Capai RP 1 Triliun Per Bulan

Nasional672 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Pelanggaran lalu lintas masih terbilang tinggi. Meski sudah ada tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE), pengendara tetap melakukan pelanggaran.

Buktinya, menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam sebulan, tercatat ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas via ETLE.

“Satu bulan, ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan,” kata Latif.

Namun Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalin tersebut. Hanya, dia menyebut jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjaring kamera ETLE di Jakarta merupakan bukti bahwa tertib berlalu lintas masih rendah. Di sisi lain, jumlah denda yang diperoleh negara juga sangat besar.

“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda. Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp 100 ribu. Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp 100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun/bulan. Pendapatan itu diperoleh hanya dengan menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile,” kata Edison dalam keterangan tertulis kepada detikOto, dikutip Senin (8/7/2024).

Lanjut Edison, hal ini menuai banyak pertanyaan. Sebab, di tengah kesemrawutan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp 1 triliun per bulan.

“Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut?” ujar Edison.

ITW menilai, 10 juta jumlah pengendara dari berbagai jenis pelanggaran dari mulai melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lain-lain adalah potret nyata bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum bertumbuh dengan baik.

“Sekaligus mengingatkan bahwa maraknya penindakan belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas). Hendaknya, segera dievaluasi apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan, tetapi kurang memberikan dampak untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas,” sebutnya.

“Apabila berbagai larangan dan tindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera, sebab jumlah pelanggar terus bertamba, justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” sambungnya mengutip detik.com.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *