Urus Izin di Luwu Utara Harus Lunas Pajak Kendaraan

Lintas Sulsel338 Dilihat

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Utara bersama Jasa Raharja menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Utara, Rabu (24/07/2024), bersama Jasa Raharja dan DPMPTSP Luwu Utara menandatangani komitmen agar masyarakat yang akan mengurus izin harus melunasi pajak kendaraan bermotornya dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Penandatanganan dilakukan Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Luwu Utara Moch Faisal Kafrawi dan Alauddin Sukri selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara.

Isi kesepakatan atau komitmen tersebut adalah mewajibkan masyarakat atau pengusaha  membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebelum mengajukan pengurusan atau perpanjangan izin usaha ke DPMPTSP Luwu Utara.

Juga disepakati untuk selalu mengimbau masyarakat dan pegawai DPMPTSP untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar terhindar dari denda pajak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *