Bahlil Bantah Penjualan BBM Subsidi Diperketat 1 Oktober

Berita77 Dilihat

Jakarta – Pembatasan BBM bersubsidi ternyata masih dalam tahap pembahasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta berbagai pihak jangan berspekulasi lebih jauh.

“Untuk menyangkut dengan BBM subsidi, kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya jadi belum ada aturan itu, dan belum ada diterapkan, ya. Biar clear, masih dalam pembahasan,” kata Bahlil usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (12/9/2024) dikutip dari 20detik.

Bahlil menegaskan aturan yang menegaskan pembatasan BBM subsidi masih perlu digodok.

“Dan saya pikir dalam waktu satu-dua minggu ini belum ada,” ujar dia.

“Jadi jangan dulu berspekulasi dulu apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tambahnya lagi.

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi, salah satunya Pertalite. Konon hanya kendaraan yang memenuhi kriteria bisa membeli BBM subsidi. Pembatasan itu dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Pembatasan akan dilakukan berdasarkan kapasitas silinder mobil. Kendaraan yang boleh memberi BBM subsidi maksimal berkapasitas 1.400 cc. Sedangkan untuk mobil diesel, yang masih boleh membeli BBM subsidi kapasitas mesinnya maksimal 2.000 cc.

Bahlil juga belum mengungkap soal spesifikasi mobil yang berhak menerima BBM bersubsidi.

“Semuanya nanti diumumkan. Yang jelas BBM ini diberikan kepada yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya, atau sama pak Agus (Menteri Perindustrian) dikasih BBM subsidi dong, tidak fair. Kita harus kasih kepada saudara-saudara kita yang layak mendapatkan,” kata Bahli.

Wacana pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024 pertama kali diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Sebelum diterapkan, Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi.

Bahlil mengatakan pembatasan BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen). Meskipun awalnya pemerintah berencana akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *