Bupati Maros Siapkan Sanksi ASN yang Mudik 

Berita, Sulsel93 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, memastikan tak beri izin resmi pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 2021.

Aturan larangan mudik 2021 ini dilakukan menindak lanjuti keputusan Pemerintah pusat, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Maros tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Bupati Maros Chadir Syam menyampaikan, menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, Pemkab Maros pun mengeluarkan imbauan larangan mudik 2021.

“Kami mengeluarkan imbauan sesuai dengan kesepakatan pemerintah pusat bahwa 6-17 Mei tidak boleh ada mudik dan kami sudah pertegas melalui surat edaran,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Ia menambahkan, apabila ada ASN yang nekat melakukan mudik tanpa alasan yang sangat jelas maka akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi ini dapat diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Ini bagi pelanggarannya berat yang tidak ada pemberitahuannya sama sekali.

Dalam waktu dekat, Pemkab Maros melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Maros akan mendirikan posko penyekatan di wilayah perbatasan Maros-Pangkep dan Maros-Bone dengan membangun 2 posko utama.

Untuk persiapan penyekatan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Forkopimda.

Posko penyekatan akan dilakukan pada 4 Mei 2021 mendatang. Apabila terdapat warga yang kedapatan hendak mudik maka akan disuruh putar balik arah.

Hal ini merupakan langkah kenyamanan bersama dalam pencegahan dan Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *