Pemerintah Perbolehkan Mudik Aglomerasi atau Mudik Lokal di Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar

Berita81 Dilihat

MAKASSAR —- Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini namun mudik lokal seputar Maminasata atau Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar diperbolehkan.

Larangan mudik efektif berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19, sekaligus mengantisipasi potensi terciptanya klaster baru penularan COVID-19.

Semua moda transportasi, baik darat, laut dan udara, dilarang beroperasi mulai 6 – 17 Mei 2021. Meski begitu, pemerintah memberi kelonggaran mudik lokal untuk wilayah kategori aglomerasi. Istilah “aglomerasi” tentu masih asing di telinga, sehingga perlu disosialisasikan agar publik paham mana wilayah yang masuk kategori aglomerasi.

Jubir Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan, aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Adita mencontohkan wilayah Maminasata atau Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Wilayah ini (Jabodetabek) adalah wilayah aglomerasi karena saling terhubung satu sama lain.

Larangan Mudik: Disiapkan 400 Polisi Jaga 24 Jam Jalan Masuk ke Maros

“Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan,” ungkap Adita seperti dikutip kumparan.

Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi lainnya adalah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Nah, warga yang tinggal dalam satu kawasan aglomerasi, diizinkan untuk melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau antarkabupaten yang saling terhubung.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyebutkan, kebijakan mudik lokal di wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk moda transportasi darat saja di 8 wilayah.

8 wilayah aglomerasi:

(1) Maminasata, meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.
(2) Jabodetabek, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;

(3) Bandung Raya, meliputii Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;

(4) Yogyakarta Raya, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul;

(5) Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;

(6) Solo Raya, meliputi Kota Solo Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen;

(7) Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;

(8) Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo;

Larangan Mudik: Dishub Maros Bakal Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *