Samsat Sidrap Gencarkan Razia Pajak Kendaraan

Berita48 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Samsat Sidrap gencarkan melakukan razia pajak kendaraan bermotor.

Samsat Sidrap merupakan gabungan dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap, Satlantas Polres Sidrap, dan Jasa Raharja Sulsel.

Penertiban digelar selama dua hari yakni Rabu-Kamis, 16-17 Maret 2022. Razia atau penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) hari pertama digelar di Jalan Poros Sidrap-Parepare dan hari kedua digelar di Jalan Poros Tanrutedong tepatnya di Kelurahan Wala.

Razia dipimpin Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap Yarham Yasmin dan Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh. Thamrin.

Penertiban pada hari pertama petugas berhasil menjaring 77 unit kendaraan namun yang membayar pajak di tempat sebanyak 22 unit kendaraan yakni kendaraan roda empat sebanyak empat unit senilai Rp. 10.314.810, kendaraan roda dua sebanyak 18 unit senilai Rp 4.437.200 dengan total 22 unit atau Rp 14.752.010.

Kunjungan Banggar DPRD Sidrap, DPRD Makassar Bagi Langkah Tangani Aspirasi

Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Hasanuddin, mengatakan, pada razia itu petugas kepolisian menilang 27 unit kendaraan yang tidak mengesahkan surat-surat kendaraan.

Penertiban pajak kendaraan hari kedua di Jalan Poros Tanrutedong, petugas gabungan menjaring 69 unit kendaraan dan menilang 35 unit kendaraan.

Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada hari kedua tersebut sebanyak 9 orang senilai Rp  9.178.510 dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 3 unit senilai Rp 7.575.140 dan enam unit kendaraan roda dua sebesar Rp. 1.603.370.

Uang pajak yang masuk ke kas daerah pada hari pertama dan kedua sebesar Rp 23.930.520.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truvk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

 

Mobil Samsat Keliling Makassar II Tertimpa Pohon

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *