Samsat Mappanyukki Kumpulkan Pajak Kendaraan Rp 400 Juta di Jalan Penghibur

Berita59 Dilihat

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Mapanyukki) bersama Satlantas Polrestabes Makassar dan Jasa Raharja menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Penghibur Makassar, Senin 23  Mei 2022.

Penertiban PKB ini digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Penbentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Dalam SK itu dijelaskan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari PKB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Rajab SE, M.Si, kepada wartawan mengatakan, pada penertiban pajak ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 400 juta lebih.

Pada penertiban ini petugas berhasil menjaring 149 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 25 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 124 unit.

Meski terjaring 149 unit kendaraan namun yang membayar PKB di tempat sebanyak 117 unit, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 12 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 105 unit.

PKB yang masuk ke kas Pemprov Sulsel dari penertiban itu sebanyak  Rp 410.489.040 yang terdiri dari kendaraan roda dua Rp. . 4.072.650 dan kendaraan roda empat sebesar Rp. 406.416.390.

Dalam penertiban ini petugas kepolisian menilang di tempat 32 orang pemilik kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan empat kendaraan roda empat 19 unit.

Petugas juga mengamankan dua unit plat gantung milik kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” kata Rajab.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.(al)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *