Ingat! 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Mobil dan Motor Bakal Jadi Bodong

Berita73 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa taat pajak.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap sosialisasi dapat diterima oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan. S dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 berisikan tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, salah satunya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.

Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan implementasi ini nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *