Menteri PAN-RB Akui Adanya RUU Mengatur Pensiun Massal ASN

Nasional63 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui adanya rancangan aturan terkait pensiun dini massal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.

Aturan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.

Menurut Azwar, sebelum sampai pembahasan mengenai pensiun dini massal yang ada dalam RUU ASN ini bersama DPR, kini pihaknya terlebih dahulu akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN. Demi menjamin kesejahteraan mereka.

“Jad gini, ini kita sedang menata terkait dengan RPP nya, jadi RPP kesejahteraan asn ini dulu sedang kita atur,” ujar Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (20/12/2022), mengutip CNBC.

Seiring dengan penyusunan aturan ini, Kementerian PAN RB kata dia juga tengah kerja keras mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” ucap dia.

Setelah data ASN yang akan berpotensi keluar itu, di saat yang bersamaan, Azwar mengatakan, pemerintah juga akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN dan mana yang tidak. Setelah itu, baru dia akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.

“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” ujar Azwar.

Azwar berujar, kebijakan ini semua disiapkan karena pemerintah memang tengah melaksanakan penyederhanaan birokrasi supaya mereka lebih berdaya saing serta lebih cepat dalam melaksanakan tugas negara.

“Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon 3, eselon 4, kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” katanya.

Dengan perampingan jabatan fungsional ASN tuntas penataannya maka jumlah orang yang mengisi kursi-kursi PNS menurutnya ke depan tidak harus terlalu besar, sebab mereka dapat menjalankan tugasnya lebih fleksibel dan tidak harus hanya melaksanakan satu tugas saja secara terus menerus.

“Karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas nya. kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu. Jadi sedang kita beresin. Ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *