Pj Gubernur Sulsel Wajib Eselon I, Nama Putra Sulsel Menguat

Politik89264 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulsel tengah membahas mekanisme pengajuan nama atau Penjabat Gubernur Sulsel , Rabu (26/7/2023).

“Sudah ada surat Mendagri. Tadi, DPRD bahas mekanisme dan tata cara pengajuan nama Pj Gubernur nantinya,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin.

Konsultasi itu merujuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/3734/SJ. Tanggal 21 Juli 2023, perihal usul nama calon Penjabat Gubernur Sulsel.

Irwandi Nasir dari fraksi PAN DPRD Sulsel menjelaskan, rapat tidak membahas nama-nama calon penjabat gubernur tapi hanya membahas mekanisme pengajuan nama-nama pengganti Andi Sudirman yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.

“Hasil rapat pimpinan tadi, pada intinya kita belum menyebut nama. Ada mekanisme yang diatur dalam tata tertib, terkait dengan pengusulan nama,” tuturnya.

Lanjut dia, sangat berharap itu bisa rampung sebelum tanggal 9 Agustus. Sehingga langkah pertama yang dilakukan oleh teman-teman dewan. Dia menyampaikan berdasarkan hasil rapat tadi yang pertama melakukan konsultasi ke Kemendagri sehingga tidak ada salah langkah dalam urusan ini.

Banyak nama yang mencuat antara lain salah satu dirjen di Kementrian Dalam Negeri, Bachtiar, ada juga staf ahli Kemenpan RB Jufri Rahman.

Kedua, ada mekanisme yang berjalan seperti misalnya kita meminta nama dari fraksi-fraksi terkait siapa-siapa yang akan diusulkan setelah itu baru masuk di Paripurna tentu akan diputuskan di paripurna nanti.

“Kewenangan fraksi mengusulkan nama. Yang penting itu tidak lebih dari 3. Itu kira-kira yang menjadi intinya,” jelasnya.

“Kira-kira teman-teman DPRD provinsi Sulsel untuk urusan PJ ini kita serahkan ke pimpinan, tetapi ada mekanisme yang berjalan, komunikasi politiknya saja yang kita serahkan,” lanjut dia.

Soal nama-nama, lanjutnya, dari pembicaraan-pembicaraan internal beberapa fraksi diakui ada nama eselon I yang yang mengemuka, yakni nama putra daerah asal Sulsel yang ada di pusat.

“Harapan kita memang kita maunya orang lokal (putra daerah) yang memiliki potensi serta memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan. Tapi sebagai orang yang tinggal di daerah, kita berharapnya orang yang memimpin daerah ini (Pj Gubernur) adalah orang yang betul-betul memahami kondisi daerah,” harapnya.

Menurutnya, jikalau yang diusulkan tidak disetujui. Pihaknya  tidak bisa berbuat banyak karena memang ini merupakan hak prerogatif presiden soal penunjukan Pj Gubernur.

Calon Pj Gubernur yang diajukan setidaknya memenuhi syarat administrasi yakni Pejabat Tinggi Madya atau berpangkat eselon I. Terlepas dari latar belakangnya. Baik itu birokrat tulen atau  berlatar belakang TNI – Polri yang bertugas di Kementerian atau Lembaga.

Nama-nama yang mencuat saat ini ada Dirjen Kementrian Dalam Negeri Pak Bachtiar, ada juga staf ahli Kemenpan RB, Jufri Rahman.

Terpisah Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris menyebut, pengusulan Pj Gubernur tetap akan mengacu tata tertib. Di mana setiap fraksi berhak mengusulkan satu nama.

“Di DPRD ada sembilan fraksi, kalau masing masing fraksi mengajukan berarti ada sembilan nama, itu kalau beda – beda nama. Tapi kalau bisa pas tiga, bisa langsung ditetapkan, diteruskan ke Kemendagri. Kalau lebih tiga nama akan dilakukan pemilihan di paripurna, divoting karena kita dimintakan maksimal tiga,” katanya legislator dari fraksi Golkar ini.

Dia menyebut, untuk fraksi Golkar dalam pengajuan nama Pj Gubernur akan berkonsultasi lebih dulu ke Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe. Namun  pihaknya akan mendorong pembahasan pengajuan Pj Gubernur bulan ini.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan DPRD sebulan sebelum masa jabatan Gubernur  berakhir pada  5 September. Artinya pengusulan Pj Gubernur bisa dilakukan 5 Agustus.

“Tetapi masa kita menerima surat tanggal 5 Agustus dua minggu kita proses habis waktunya, sudah berakhir belum ada usulan. Tentu kita berharap paling tidak di dalam bulan 7  ini, di DPRD  sudah mulai proses penjajakan untuk usulan. Kita mau dorong agar kita bicarakan dan kita laporkan ke Ketua DPD I,” tukasnya.

Disinggung mengenai mencuatnya nama Rektor sebagai Pj, Arfandy menilai, sepanjang masuk dalam kategori pejabat tinggi madya setingkat eselon 1 sangat memungkinkan.

“Seperti Rektor apakah dia masuk kategori pejabat tinggi madya memang dia selevel eselon satu. Apakah (rektor) memungkinkan? Kedua mau dulu, jangan sampai ditunjuk beliau tidak siap.  Kemudian disesuaikan relevansi dengan jabatan yang mereka duduki dengan jabatan yang mau ditempatkan. Kalau bisa rangkap, apakah tidak terbengkalai salah satunya,” ujarnya mengutip rakyatsulsel.

Diketahui Pj Gubernur Sulsel nantinya diharuskan merangkap jabatan. Dia pun tidak bisa melepaskan jabatan sebelumnya ketika menjadi Pj. Sebab jika mengundurkan diri jabatannya status Pj langsung gugur. Karena posisi Pj dapat diraih karena ada jabatan yang melekat sebelumnya.

Masa jabatan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir 5 September 2023. Sebelumnya sudah ada beberapa nama mencuat. Di antaranya, dua Rektor dari universitas tekemuka di Makassar, Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam, Laksma TNI Abdul Rivai, Inspektur Utama Setjen DPR RI dan mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana.

Ada juga nama Inspektur Jenderal Depdagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Dr Akmal M Piliang.

Diantara nama-nama itu, mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana, yang kini menjabat Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI sangat berpeluang. Ada juga nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *