Disnakertrans Maros Tunggu Surat Edaran Gubernur Sulsel Terkait THR

Berita, Sulsel72 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan.

Namun saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran Gubernur Sulsel menindaklanjuti skema rinci pembayaran THR yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

“Meski kami telah mendapatkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tapi masih harus menunggu arahan tertulis melalui Surar Edaran Gubernur yang bakal dikeluarkan,” ujarnya,

Ia berharap Surat Edaran Gubernur Sulsel tersebut bakal keluar dalam waktu dekat, sehingga segera bisa ditindaklanjuti masing-masing perusahaan.

Sementara itu, untuk menangani masalah penerimaan THR, Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap 200 perusahaan yang ada di Maros.

Disnakertrans juga telah membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang lebaran nanti.

“Kalau untuk pembayarannya tetap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja. Cuma nanti formulasinya sendiri-sendiri,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Maros, Hasmin Badoa berpendapat terkait pemberian THR, seharusnya ini menjadi kesadaran perusahaan, tanpa harus diingatkan dan disurati.

Karena THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan.

“Kita mengingatkan dan meminta Disnakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkewajiban memberikan THR. Sebisa mungkin mulai dari sekarang mengingatkan mereka untuk melaksanakan pembayaran THR kepada karyawannya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *