Pemkab Maros Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan

Berita52 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memutuskan meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di lapangan. Salat hanya boleh dilakukan di masjid.

Kebijakan ini diambil sesuai imbauan Menteri Agama, bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di masjid pada wilayah kategori hijau dan kuning penyebaran Covid-19.

“Kabupaten Maros kita berada pada wilayah zona hijau kuning. Ini berarti dibolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Bupati Maros, Chaidir Syam dalam rapat koordinasi, Jumat (7/5).

Untuk menghindari kerumunan, Bupati Maros mengimbau untuk membuka masjid sebagai tempat menyelenggarakan salat Idul Fitri. Sementara untuk lapangan sangat tidak disarankan.

“Menunggu surat edaran dari Satgas Nasional, dalam mengurai kerumunan masyarakat yang banyak tidak mudik, diharap dewan masjid, camat dan pihak kelurahan bisa menyosialisasikan untuk menyampaikan kesiapan para pengurus masjid. Kita akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ini mencegah kecolongan untuk pencapaian penanganan Covid kita saat ini,” harapnya.

“Dengan bismillah, kita meniadakan pelaksanaan salat di lapangan, kita laksanakan di mesjid. Jadi bagi warga, diharapkan untuk salat Id di mesjid-mesjid terdekat dari rumah,” ungkap Chaidir.

Ketua MUI Maros, KH Syamsul Khalik yang turut hadir dalam rakor di ruang kerja Bupati Maros tersebut menyampaikan terkait jarak saat salat.

“Tidak boleh lupa, kita akan tetap menjaga jarak saat salat. Batasan satu sajadah untuk tiap sekat. Waktu pelaksanaan salat dan khotbahpun maksimal 20 menit,” tegas KH Syamsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *