Posko Penyekatan Perbatasan Takalar-Jeneponto Jaga Ketat Pemudik

Sulsel63 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Petugas yang berjaga di posko penyekatan perbatasan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto menyuruh putar balik kendaraan yang akan melintas.

Dalam posko penyekatan akan diadakan pemeriksaan identitas bagi warga yang melintas di Jeneponto.

Hal ini diungkap oleh pawas regu satu yang juga merupakan Kapolsek Bangkala, Iptu Asrullah.

“Kendaraan yang lewat di adakan pemeriksaaan identitas semua yang lewat,” ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas kemudian dilanjutkan pemeriksaan surat sehat atau babes covid 19.

Empat Wilayah di Sulsel Boleh Mudik Lokal

Apabila warga yang hendak melintas atau masuk ke Jeneponto tidak mampu memperlihatkan surat bebas covidnya akan disuruh pulang kembali.

Sejauh ini sudah ada beberapa kendaraan mobil dan motor yang disuruh putar balik karena tidak membawa surat bebas covid dan tidak mau menjalani swab antigen di posko penyekatan.

“Yang putar balik lima mobil, tujuh motor karena tidak mau dilakukan swab,” ucap Iptu Asrullah.

Kebanyakan yang disuruh putar balik ini merupakan warga luar Jeneponto yang tidak dilengkapi surat tugas dan surat bebas covid.

Tak hanya pemeriksaan yang dilakukan tetapi pengendara diberi pemahaman terkait penularan covid 19 saat ini.

“Warga dari luar. Kita kasih pemahaman dan akhirnya beliau bisa mengerti dengan keadaan,” ucapnya.

Pemerintah Perbolehkan Mudik Aglomerasi atau Mudik Lokal di Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar

Dan apabila ada pengendara yang melintas serta ingin menjalani swab ditempat dan hasilnya menunjukkan negatif maka diperbolehkan melintas.

“Iyaa karena kebetulan pekerja saja dalam wilayah Jeneponto dan kebetulan tinggalnya diluar Jeneponto yang akan balik kembali ke rumahnya,” jelasnya mengutip tribun-timur.com

Ditanya soal adanya pengendara yang menerobos di posko penyekatan, sampai saat hari kedua ini belum ada.

Sekedar diketahui bahwa operasi ketupat dan penyekatan akan berlangsung selama dua pekan yang dimulai sejak 6 Mei hingga 17 Mei.(al)

 

Pemerintah Perbolehkan Mudik Aglomerasi atau Mudik Lokal di Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *