Samsat Jeneponto Jaring 41 Kendaraan yang Tak Sahkan STNK

JENEPONTO– Unit Pelaksana Teknis UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto atau Samsat Jeneponto melakukan penertiban kendaraan di Jalan Poros Makassar-Jeneponto tepatnya di Kecamatan Tamalatea, Senin (14/6/2021).

Plt Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto Andi Satriady Sakka, S.Stp., MM. , mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mencari kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK tahunan sekaligus mengingatkan mereka wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dalam penertiban tersebut, Satriady  menyebutkan, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang belum mengesahkan STNK di Samsat Jeneponto.

“Kendaraan roda empat yang terjaring sebanyak 31 unit dan roda dua sebanyak 10 unit,” katanya.

Ia menambahkan, dari 41 kendaraan yang terjaring tersebut, sebanyak 19 kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tempat senilai Rp 21.391.880, sisanya berkomitmen untuk membayar PKB di Samsat Jeneponto secepatnya.

Penghapusan Denda Pajak

Satriady menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel sedang melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya hingga 30 Juni 2021 .

Pemberian insentif pajak dilakukan oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk meringankan beban masyarakat Sulsel di masa pandemi Covid-19.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel

“Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi. Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya.

Dalam surat keputusan gubernur ini pemberian insentif tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Bila dibandingkan dengan pembebasan denda pajak tahun lalu, pembebasan denda pajak tahun ini lebih luas dan menjangkau semua kalangan karena tidak menetapkan syarat atau kriteria.

Penghapusan denda pajak tahun lalu hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.

“Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat,” tambahnya.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *