LBH Pemberdayaan Rakyat Indonesia Kecam Anggota DPRD Pangkep yang Tutup Akses Santri

Sosial74 Dilihat

MAKASSAR – Ketua LBH-Pemberdayaan Rakyat Indonesia Ruslan Rahman, SH. M.Si, CPL, CPCLE, CPM, mengecam sikap dan perilaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep yang menutup akses jalan santri tahfidz dan warga lain yang berada di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Lorong 2. Kelurahan  Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Kami siap mendampingi santri tahfidz dan warga yang dirugikan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Pangkep,” kata Ruslan Rahman.

Ia menambahkan, santri dan warga dapat mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Pangkep tersebut, apalagi yang ia banguni tembok adalah jalan umum, katanya.

Menurutnya, anggota DPRD adalah wakil rakyat, idealnya sikap dan tindakannya sepatutnya menjadi teladan di masyarakat, namun tindakan tersebut justru memalukan dan tidak bisa ditolerir.

Ruslan Rahman yang juga seorang advokat dan pengurus pusat Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) menyatakan siap mendampingi dan membiayai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut  supaya menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak bertindak semena-mena dengan melanggar hukum.

“Belajar dari kejadian ini, saya mengajak masyarakat agar tidak memilih pemimpin atau wakil rakyat yang selalu mengedepankan arogansi jabatan dalam menyelesaikan masalah. Masyarakat harus berpikir cerdas dalam menentukan pilihannya disetiap pemilu, lihat dan amati sikap wakil rakyat dan kepala daerah selama mereka memimpin, jangan mau menerima “money politic” atau serangan fajar, karena itu menggadaikan harga diri dan nasibnya untuk 5 tahun kedepan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi, menegaskan akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin, Anggota DPRD Pangkep yang diduga telah menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale Makassar.

“DPW PAN akan segera memanggil yang bersangkutan, akan kami minta penjelasan yang bersangkutan. jika terjadi pelanggaran hukum maka PAN akan memberikan sanksi tegas,” tegas Kahfi, Jumat (23/07/21)

Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *