Simak, Syarat Umrah Terbaru untuk Masyarakat Indonesia

Berita23 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Setelah sempat dilarang, masyarakat Indonesia kini kembali dibolehkan menjalankan umrah di Makkah oleh pemerintah Arab Saudi.

Akan tetapi, Muslim asal Indonesia boleh melakukan ibadah umrah dengan syarat yang telah ditentukan, yaitu wajib karantina 5 hari di Arab Saudi.

Selain itu, pihak pemerintah Arab Saudi pun telah mengizinkan penerima vaksin Sinovac untuk menjalankan umrah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (21/10/2021), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menerima vaksin Sinovac.

“Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah),” ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 19 Oktober 2021.
Hasil dari FGD itu adalah sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

Syarat umrah terbaru

Berdasarkan hasil kesepakatan FGD antara Ditjen PHU Kemenag dan Asosiasi PPIU, pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU terlebih dahulu.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Dirjen PHU, Hilman Latief menyebutkan bahwa syarat yang harus dipenuhi petugas PPIU yakni telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan harus diterima oleh otoritas kesehatan Arab Saudi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman Latief.

Skema keberangkatan jemaah umrah

Jemaah umrah harus melakukan screening kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan tes swab PCR pada 1×24 jam sebelum berangkat dengan pengawasan dari Kemenkes.

Sementara itu, pemberangkatan sekaligus pemulangan dilakukan satu pintu, yakni melalui asrama haji. Asrama haji yang digunakan adalah Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Akomodasi, konsumsi, transportasi, boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV disediakan dan dilaksanakan di asrama haji.

Skema kepulangan jemaah umrah

Jemaah akan melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum kepulangan.

Saat tiba di Indonesia, jemaah akan dites PCR (entry test), kemudian jemaah harus menjalani karantina di asrama haji selama 5×24 jam.

Pada hari keempat, jemaah melakukan PCR (exit test). Jika hasilnya negatif, jemaah akan dibolehkan pulang ke rumah.

Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah untuk kepulangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *