Layani Pembayaran Pajak Digital, Bapenda Sulsel Raih Juara

Berita68 Dilihat

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meraih juara pada ajang South Sulawesi Digital Festival 2022 yang digelar Bank Indonesia.

Bapenda Sulsel meraih juara III kategori one page summary contest untuk pemerintah daerah karena  inovasi pembayaran pajak kendaraan secara digital. Penghargaan diserahkan pada Kamis (24/3/2022) di Four Points Hotel Makassar.

Bapenda Sulsel  menampilkan inovasi berjudul Strategi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah dalam Pengembangan E-goverment di Pemprov Sulsel.

Penghargaan tersebut diterima Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman yang diwakili Plt Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka,  S.STP., MM.

“Penghargaan ini diraih berkat dukungan seluruh perangkat yang ada di Bapenda Sulsel mulai dari pimpinan hingga staf serta sinergitas dan koordinasi yang baik dengan mitra kami yakni Polda Sulsel dan PT Jasa Raharja Wilayah Sulselbar,” katanya.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel akan terus melakukan inovasi dengan menghadirkan berbagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Zaman yang terus berkembang membuat kita harus menyiapkan layanan digital dalam pembayaran pajak kendaraan. Pandemi Covid-19 membuat kita harus berakselerasi melayani wajib pajak secara digital untuk meminimalkan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.

Ia menjelaskan, saat ini pembayaran pajak kendaraan secara digital dapat dilakukan pada beberapa aplikasi online seperti Signal, Tokopedia, Go Tagihan, Indomaret, dan masih banyak lagi.

Sebelum membayar pajak kendaraan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengecek tagihannya melalui twitter @samsatsulsel, @BapendaSulselBot di aplikasi Telegram, dan sejumlah aplikasi digital lainnya.

Plt Sekretaris Bapenda Sulsel menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggelar pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

Gubernur Sulsel Lantik Sekretaris Bapenda Sulsel Jadi Kabiro Adpim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *