Samsat Sudiang Razia Pajak Kendaraan dengan Protokol Kesehatan

Sulsel73 Dilihat

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan bersama Satlantas Polresta Makassar dan Jasa Raharja kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (29/3/2022) Pagi hingga sore.

Kepala UPTP Wilayah Makassar I Selatan, Rajab, SE, M.Si, mengungkapkan operasi ini sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kita laksanakan sesuai kegiatan hari ini adalah penertiban pemeriksaan kendaraan bermotor, yang diatur dalam surat keputusan gubernur 438/II/2002 tentang pembentukan tim penertiban pemeriksaan kendaraan bermotor,” ujar Rajab mengutip Tribun-Timur.com

“Penertiban ini untuk menyadarkan kembali masyarakat yang masih menunggak pajak agar segera menuntaskan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya,” sambungnya.

Rajab mengatakan, ia membentuk satuan tugas dengan jumlah sekitar 50 personil agar bisa memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal kepada wajib pajak saat operasi penertiban.

Penertiban PKB ini merupakan ketiga kalinya dilaksanakan di wilayah Makassar I Selatan, sebelumnya di laksanakan di Jalan Let Jen Hertasning, Jalan Metro Tanjung Bunga dan sekarang Jl Penghibur.

Pantauan di lapangan, para pengendara secara acak diberhentikan oleh petugas kepolisian.

Dari kendaraan yang dihentikan, ditemukan banyak yang belum membayar pajak kendaraan.

Samsat Wilayah Makassar I Selatan menyediakan dua unit alat pembayaran untuk melayani wajib pajak yang ingin langsung membayar pajak kendaraannya di tempat.

Sedangkan yang belum mampu membayar langsung PKB di tempat diberikan surat peringatan dan surat pernyataan akan segera membayar selambat-lambatnya 7 hari ke depan.

“Jadi, STNK-nya kami serahkan ke kepolisian karena itu wewenangnya mereka ,” sambungnya.

Satgas ini masih akan terus melakukan penertiban pajak kendaraan untuk kembali menyadarkan masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak.

Pada penertiban ini, petugas menjaring sebanyak 120 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 33 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 87 unit.

Petugas kepolisian menilang 25 unit pemilik kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 12 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 13 unit, antara lain, karena tidak dapat memperlihatkan SIM dan tidak mengesahkan surat kendaraan di samsat.

Petugas kepolisian juga mengamankan 4 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi surat resmi untuk di proses lebih lanjut.

Dari 120 unit kendaraan yang terjaring, hanya 95 unit yang membayar PKB di tempat yakni kendaraan roda dua sebanyak 21 unit (19 unit menunggak pajak, 2 unit taat pajak) serta kendaraan roda empat sebanyak 74 unit (72 unit menunggak pajak, 2 unit taat pajak).

Pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan petugas gabungan pada operasi penertiban ini sebesar Rp 332.589.060 yang berasal dari pembayaran pajak kendaraan roda dua sebesar Rp. 6.614.130 terdiri dari pajak tertunggak senilai Rp. 6.108.630 dan taat pajak sebesar Rp. 505.500.

Dari kendaraan roda empat atau lebih, petugas berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp. 325.974.930 (Rp. 320.619.930 menunggak dan Rp. 5.355.000 taat pajak).

Saat ini samsat se-Sulsel membebaskan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(am)