Mulai Hari Ini Tarif Listrik Naik, Beli Premium Dibatasi

SULSELONLINE.COM – Pemerintah mulai menaikkan tarif listrik mulai hari ini, 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 13 (golongan nonsubsidi) ada lima yang disesuaikan, termasuk dua golongan rumah tangga.

“Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP),” ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM  Senin (13/6).

Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.

Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia, dan batu bara.

Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif:

  1. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346 ribu per bulan.
  2. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978 ribu per bulan.
  3. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111 ribu per bulan.
  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271 ribu per bulan.
  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Mulai hari ini Jumat 1 Juli 2022 pemerintah juga membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina per 1 Juli 2022.

Aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama akan dilakukan di 11 daerah di lima provinsi, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Lantas, jenis kendaraan apa saja yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina?

Jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas.

Hal tersebut disampaikan melalui laman resmi Instagram @mypertamina untuk menjawab salah satu pertanyaan dari masyarakat.

“Pada tahap awal berlaku untuk Solar bersubsidi dan Pertalite Roda 4.” keterangan dalam postingan Instagram @mypertamina.

Pendaftaran di aplikasi My Pertamina baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022, mendatang.

Untuk kelancaran pendaftaran, diimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap pertama atau yang sering berpergian ke lokasi tahap pertama tersebut.(a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *